JAKARTA - Al-Azhar, lembaga Islam Sunni tertinggi di Mesir, pada Hari Selasa menyatakan keprihatinan mendalam atas kegagalan sistem hukum internasional untuk mengatasi pengesahan undang-undang oleh Israel yang mengizinkan eksekusi tahanan Palestina.
Hal ini disampaikan dalam pernyataan yang dikeluarkan sehari setelah Knesset Israel mengesahkan undang-undang yang mengizinkan eksekusi tahanan Palestina dengan suara 62 berbanding 48, dengan satu abstain, di tengah sorak sorai dari partai-partai sayap kanan.
Al-Azhar mengatakan. mereka "sangat menyesalkan dan menyatakan kekecewaan mendalam atas runtuhnya sistem hukum internasional dan ketidakmampuannya untuk menghadapi pengesahan RUU oleh pendudukan Israel untuk menerapkan hukuman mati terhadap tahanan dan narapidana Palestina," dikutip dari WAFA (31/3).
Lebih jauh Al-Azhar menegaskan, "kejahatan ini sekali lagi mengungkapkan wajah berdarah pendudukan ini, yang tidak puas dengan kejahatan yang sedang berlangsung tetapi berupaya melegalkan kriminalitas dan pembunuhannya, memberikannya perlindungan hukum yang palsu dan terang-terangan."
Al-Azhar menekankan "penolakan kategoris terhadap semua tindakan atau keputusan yang dikeluarkan oleh pendudukan untuk melegitimasi pembunuhan warga Palestina."
Ditegaskan pula, "keputusan ini tidak lain adalah upaya putus asa oleh pendudukan untuk melegitimasi pembunuhan, yang tidak mengubah sifat aslinya; hal itu mencerminkan keadaan barbarisme dan kemerosotan moral, serta pelanggaran terhadap semua nilai-nilai kemanusiaan."
BACA JUGA:
Terkait itu, Al-Azhar menyerukan kepada komunitas internasional dan organisasi hak asasi manusia untuk "memikul tanggung jawab moral dan hukum mereka terkait tindakan-tindakan yang secara terang-terangan mengabaikan hukum dan norma internasional."
Al-Azhar mendesak tindakan segera untuk menghentikan penerapan hukum tersebut, meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang bertanggung jawab, dan melindungi nyawa warga sipil.