JAKARTA — Menteri Kebudayaan Fadli Zon mulai mengetatkan efisiensi di lingkungan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud). Mulai 1 April 2026, kementerian ini akan memberlakukan pola kerja fleksibel, membatasi penggunaan perangkat elektronik dan kendaraan dinas, serta memangkas kegiatan seremonial untuk menekan konsumsi energi di tengah tekanan global.
Instruksi itu disampaikan Fadli Zon dalam rapat daring bersama jajaran pejabat Kementerian Kebudayaan di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026. Kebijakan ini disebut sebagai respons atas gejolak ekonomi dan ancaman krisis energi dunia yang dinilai bisa mengganggu jalannya program pemerintah.
Fadli mengatakan, Presiden telah meminta seluruh kementerian dan lembaga bergerak cepat melakukan penghematan konsumsi. Di Kementerian Kebudayaan, langkah itu diterjemahkan lewat skema work from home satu hari setiap pekan, efisiensi anggaran, dan dorongan penggunaan energi yang lebih hemat.
BACA JUGA:
Menurut Fadli, penyesuaian pola kerja tidak boleh menurunkan mutu layanan publik. Pelayanan daring dan luring, kata Fadli, harus tetap setara. Karena itu, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik juga didorong agar efisiensi tidak berhenti pada pemangkasan biaya, tetapi juga memperbaiki cara kerja birokrasi.
Menbud Fadli menegaskan, kebijakan ini lahir dari kebutuhan mendesak, bukan langkah administratif belaka. Pengurangan mobilitas dianggap penting karena konsumsi BBM masih menjadi faktor vital yang bisa memicu dampak berantai pada kinerja kementerian.
Efisiensi itu juga diarahkan untuk menggeser belanja rutin ke program yang lebih berdampak langsung pada pelestarian budaya. “Berharap yang terbaik, tapi juga harus menyiapkan skenario terburuk,” ujar Fadli.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai dalam rangka efisiensi penggunaan energi. Kementerian akan mengevaluasi pelaksanaannya setelah dua bulan.