JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan layanan informasi publik tetap bisa diakses masyarakat di momen libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kondisi ini untuk mengantisipasi kebutuhan layanan langsung di lapangan pada situasi tertentu.
“Layanan informasi publik KPK tetap kami buka melalui kanal digital. Hal ini untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses informasi tanpa terputus,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Maret.
Selama periode libur nasional pada 18-24 Maret 2026, Yuyuk bilang, KPK melakukan penyesuaian layanan dengan meniadakan sementara layanan tatap muka dan mengoptimalkan pelayanan berbasis elektronik. Termasuk pengaduan yang bisa dikirimkan melalui email [email protected].
“Tim Pelayanan Informasi dan Pengaduan (PIP) KPK juga tetap bersiaga apabila terdapat kebutuhan mendesak, termasuk dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sehingga fungsi layanan publik dan keterbukaan informasi dapat berjalan optimal,” ungkapnya.
BACA JUGA:
“Keberlanjutan akses informasi publik merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap KPK,” sambung Yuyuk.
Lebih lanjut, Yuyuk berharap konsistensi layanan informasi ini bisa membuat masyarakat tetap mengawasi kinerja lembaga KPK meski sedang momen libur panjang.
“Kemudahan akses informasi menjadi fondasi penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga,” tegasnya.
“Dengan tetap terbukanya akses tersebut, KPK berharap partisipasi publik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” pungkas Yuyuk.