Bagikan:

JAKARTA - SA alias Jaya (35) dan AN (34) terpaksa harus merayakan hari raya Idulfitri di balik dinginnya jeruji besi penjara Polsek Tambora pada Rabu, 18 Maret 2026.

Keduanya ditahan polisi setelah melakukan aksi pencurian handphone di Jalan Jembatan Besi II, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, aksi pencurian tersebut berawal saat kedua pelaku bertemu di kawasan Jembatan Besi pada dini hari.

"Kedua pelaku kemudian berkeliling mencari sasaran rumah secara acak yang terlihat dalam kondisi tidak terkunci, dengan modus berpura-pura meminta sumbangan," katanya saat dikonfirmasi.

Saat menemukan rumah korban dalam kondisi pintu terbuka, pelaku SA masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone milik korban yang berada di dalam kamar, sementara pelaku AN berjaga di luar untuk mengawasi situasi sekitar.

Setelah berhasil mengambil barang, keduanya langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Namun, aksi mereka tidak berlangsung lama. Tim Buser Polsek Tambora yang tengah melakukan patroli mencurigai gerak-gerik kedua pelaku.

"Keduanya diamankan di Jalan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat. Keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian itu di Jembatan Besi," ujarnya.

Petugas kemudian membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk menunjukkan tempat kejadian perkara. Selanjutnya pelaku digelandang ke Polsek Tambora guna proses lebih lanjut.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat maupun meninggalkan rumah, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Atas perbuatannya, SA alias Jaya dan AN dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian handphone tanpa unsur kekerasan atau pemberatan.

"Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.