Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, saksi, dan keluarga korban dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 16 Maret 2026, setelah sebelumnya lembaga itu memberikan perlindungan darurat kepada korban sejak 13 hingga 16 Maret 2026.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan perlindungan diberikan untuk menjamin keselamatan para pihak sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.

"Pada Senin, 16 Maret 2026, LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung,"kata Achmadi.

Ia menyampaikan perlindungan juga diberikan kepada saksi dan keluarga korban dalam bentuk yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Perlindungan bagi korban meliputi pengamanan melekat, bantuan medis berupa perawatan regulerserta pemenuhan hak prosedural selama proses peradilan. Sementara, saksi memperoleh jaminan pemenuhan hak prosedural agar dapat memberikan keterangan secara aman.

Adapun, keluarga korban mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementaraserta fasilitas tempat tinggal sementara atau rumah aman.

Program perlindungan tersebut diberikan selama enam bulan sejak penandatanganan perjanjian perlindungan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.

Achmadi menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak saksi dan korban.

Menurut dia, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis tersebut merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara transparan sesuai ketentuan hukum.

Dalam proses penanganan, LPSK juga telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon serta kebutuhan pemulihan korban dan dukungan bagi keluarga terdampak.

Achmadi menyatakan LPSK mengecam keras tindakan penyiraman air keras yang dinilai sebagai perbuatan kejam dan tidak manusiawi.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia sertaConvention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment," ujarnya.

LPSK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan perlindungan berjalan optimal sekaligus mendukun

Selain itu, LPSK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut agar berpartisipasi dalam proses hukum, dengan jaminan perlindungan bagi saksi yang memberikan keterangan.