Bagikan:

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pengaturan pensiun bagi mantan pejabat tinggi negara, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Mahkamah menilai aturan yang saat ini berlaku sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan sehingga perlu segera direvisi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Maret, dalam perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025. Permohonan uji materi diajukan oleh Ahmad Sadzali bersama sejumlah pemohon lainnya yang menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Pasal yang diuji antara lain Pasal 12, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 yang mengatur hak keuangan, termasuk pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menyatakan undang-undang tersebut disusun pada masa ketika struktur ketatanegaraan Indonesia masih berbeda dengan sistem saat ini. Setelah reformasi, sejumlah lembaga negara mengalami perubahan fungsi, kewenangan, maupun mekanisme pengisian jabatan.

“Undang-undang ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan kondisi saat ini,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.

Selain itu, aturan lama tersebut juga kerap menuai kritik publik karena memberikan skema pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR meskipun masa jabatan mereka relatif singkat, yakni lima tahun. Skema tersebut dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan efisiensi anggaran negara.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, mantan anggota DPR berhak menerima pensiun sebesar sekitar 60 persen dari gaji pokok anggota DPR. Gaji pokok anggota DPR sendiri sekitar Rp4,2 juta per bulan sehingga nilai pensiun yang diterima berkisar Rp2,5 juta per bulan dan dibayarkan seumur hidup.

Skema tersebut berulang kali menjadi sorotan publik karena dinilai tidak sebanding dengan kondisi sebagian besar masyarakat yang tidak memiliki jaminan pensiun, sementara mantan legislator tetap menerima pembayaran pensiun meskipun hanya menjabat satu periode.

Mahkamah menilai pengaturan dalam undang-undang tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan modern yang menuntut transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, MK juga menilai aturan lama belum membedakan secara jelas kategori pejabat negara berdasarkan mekanisme pengisiannya. Padahal, saat ini terdapat berbagai model pengisian jabatan, mulai dari pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum, pejabat yang dipilih melalui mekanisme seleksi berbasis kompetensi, hingga pejabat yang diangkat melalui penunjukan politik seperti menteri.

Karena itu, mahkamah menilai pembaruan regulasi diperlukan agar pengaturan hak keuangan pejabat negara, termasuk pensiun, lebih proporsional dan sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini.

Meski menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU 12/1980 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MK tidak langsung membatalkan seluruh aturan tersebut.

Untuk menjaga kepastian hukum, mahkamah memberikan waktu kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah, untuk menyusun regulasi baru dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Selama masa transisi tersebut, ketentuan dalam UU 12/1980 masih tetap berlaku sementara. Namun jika hingga batas waktu dua tahun tidak diterbitkan undang-undang baru, maka seluruh ketentuan dalam undang-undang tersebut akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

MK juga memberikan sejumlah pedoman dalam penyusunan aturan baru mengenai hak keuangan pejabat negara. Salah satunya dengan memperhatikan prinsip independensi lembaga negara agar pejabat yang menjalankan fungsi strategis tetap terlindungi dari potensi tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitas dalam menjalankan tugas.

Selain itu, mekanisme pemberian hak keuangan, termasuk pensiun, diminta disusun secara proporsional dan akuntabel dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Mahkamah bahkan membuka kemungkinan bagi pembentuk undang-undang untuk mengkaji model alternatif, misalnya mengganti skema pensiun seumur hidup dengan mekanisme pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

“Pengaturan mengenai hak keuangan pejabat negara harus mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” demikian arahan MK dalam putusannya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah menyatakan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi atau mengganti UU 12/1980 dalam waktu dua tahun.

Sementara itu, dalam perkara lain bernomor 176/PUU-XXIII/2025 yang juga menguji undang-undang yang sama terkait penghapusan pensiun bagi mantan anggota DPR, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena substansinya telah tercakup dalam putusan perkara 191/PUU-XXIII/2025 yang memerintahkan pembaruan menyeluruh terhadap aturan tersebut.