JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kode akan memproses hukum pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Adapun dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sudah ditahan dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.
"Ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 16 Maret.
Asep tidak memberi penjelasan lebih lanjut soal pihak swasta yang dimaksud. Dia hanya menyebut peran sosok ini sudah pernah dijelaskan dalam konstruksi perkara yang menjerat Yaqut dan anak buahnya.
"Karena kemarin juga sudah disampaikan-perannya mereka, ya, pada saat konpers penahanan YCQ," tegas Asep yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Dalam konferensi pers penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Asep menyebut keterlibatan Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour Travel. Dia menyebut pengusaha ini pernah menyurati Yaqut selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Langkah ini dilakukan setelah pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan yang awalnya berjumlah 8.000 kepada pemerintah Indonesia pada 2023.
"FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota penambahan," kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret.
Selain itu, Fuad yang merupakan mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tersebut juga berkomunikasi dengan eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. Tujuannya sama, yakni memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan.
Komunikasi tersebut, sambung Asep, dilakukan pascarapat Komisi VIII DPR RI dengan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada Mei 2023.
Asep juga. menerangkan Forum Sathu yang diinisisasi Fuad pernah melakukan pertemuan dengan Yaqut pada November 2023. Mereka minta mengelola kuota haji khusus lebih dari 9 persen.
"Pertemuan itu membahas di antaranya permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8 persen."
Adapun terkait gerilya yang dilakukan Fuad, Asep menyebut, pendalaman masih dilakukan. "Apakah menerima sesuatu, nah, sejauh ini sedang kami dalami begitu ya, dari 2023 maupun 2024," tegas Asep.
Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret. Penahanan ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Hanya saja, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisinya.
Dia menggunakan manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Sementara Ishfah Abidal Aziz mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus.
Dia mengatur pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel. Padahal, harusnya ada pengurutan pemberangkatan sesuai nomor urut nasional sesuai undang-undang.
Sebagai imbalan fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus.
Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.
Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.
Kemudian ada dugaan sebagian aliran dana tersebut sengaja disiapkan dan digunakan mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024. Tapi, penolakan diberikan sehingga tidak terjadi penyerahan oleh perantara.
Akibat perbuatan keduanya, negara disebut merugi hingga Rp622 miliar. Mereka kemudian disangka melanggar asal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.