JAKARTA - Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur menegaskan pembagian kuota haji khusus tambahan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). Biro perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) disebutnya tak tahu menahu soal urusan tersebut.
Hal ini disampaikan Fuad usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.15 WIB di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 26 Januari. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kemenag.
“Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama (atau yang saat ini menjadi Kementerian Agama). Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya,” kata Fuad kepada wartawan di lokasi.
Fuad kemudian menyebut selaku PIHK, biro perjalanan hanya diminta mengisi kuota haji khusus tambahan. “Disuruh isi, kami isikan,” tegasnya.
Meski begitu, nyatanya Maktour tak begitu saja dapat kuota besar seperti asumsi masyarakat. Jatah mereka bahkan berkurang pada 2024.
“Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang real, waktu pertama diumumkan kami 276. Jadi disitu saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276,” ungkapnya.
“Karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur. Tapi tiba-tiba berubah, jadi kalau sandainya dibilang saya memakai tambahan kuota tidak lebih dari 20.”
Fuad juga menyebut bukan hanya penyidik yang memeriksa. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut meminta keterangan dan dia sudah memberi penjelasan.
“Dikonfirmasi soal apa lagi namanya, semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga. Jadi itu ada perbedaan ya,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.