MAKASSAR - Dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Sabtu, menegaskan THR diberikan kepada seluruh PPPK tanpa terkecuali, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, kata dia, pemberian THR untuk PPPK paruh waktu tidak diatur secara khusus.
Meski begitu, Gubernur Sulawesi Selatan mengambil kebijakan untuk tetap memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap personel yang turut mendukung pelayanan publik.
BACA JUGA:
Ia menjelaskan, besaran THR yang diterima setiap pegawai dapat berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa kerja dalam satu tahun anggaran.
“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” jelasnya, dikutip dari ANTARA.
Dengan skema tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk PPPK paruh waktu, tetap akan memperoleh THR meskipun nilainya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.
Pemerintah provinsi berharap pencairan THR ini dapat membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran 2026.