JAKARTA - Kematian remaja 18 tahun di Makassar menyeret oknum polisi, Iptu Nasrullah, Kanit Reskrim Polsek Panakukkang Makassar. Ia resmi menyandang status tersangka setelah peluru dari senjata apinya merenggut nyawa remaja 18 tahun, Betrand Eka Prasetyo.
Namun temuan terbaru Kompolnas melalui CCTV memicu kontroversi karena menyebut penembakan tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan.
Amnesty International Indonesia mencatat, hingga awal tahun 2026, kasus Betrand adalah pembunuhan yang dilakukan oknum polisi ketiga di tahun ini, menyusul data mengerikan sepanjang 2025, di mana setidaknya 34 warga sipil tewas di tangan polisi, angka yang belum termasuk korban di wilayah konflik Papua.
Simak informasi selengkapnya di VOI.id.