Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan panduan pelaksanaan malam takbiran apabila bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 yang kemungkinan bersamaan dengan malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah.

Salah satu poin dalam panduan tersebut menyebutkan umat Islam tetap diperkenankan melaksanakan takbiran, namun tanpa menggunakan pengeras suara.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan panduan tersebut disusun setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di Bali.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib di Jakarta, Antara, Minggu, 8 Maret.

Menurut dia, panduan tersebut diterbitkan untuk memastikan kedua perayaan keagamaan dapat berlangsung dengan baik, penuh toleransi, dan tetap menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.

Dalam panduan itu disebutkan umat Islam diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau mushala terdekat dengan berjalan kaki, tanpa menggunakan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya.

Pelaksanaan takbiran tersebut dibatasi mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.

Selain itu, pengamanan dan ketertiban kegiatan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau mushala dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Prajuru Desa Adat, pengurus masjid atau mushala, pecalang, Linmas, serta aparat desa atau kelurahan juga diminta bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan takbiran di wilayah masing-masing.

Thobib menegaskan panduan tersebut hanya berlaku di Bali dan khusus diterapkan jika malam takbiran bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

“Panduan ini hanya untuk Bali. Jika ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini berlaku untuk semua daerah, itu tidak benar,” kata dia.

Panduan tersebut tertuang dalam seruan bersama yang ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama I Nengah Duija.

Menurut dia, pedoman tersebut bersifat khusus dan hanya berlaku di Bali, namun dapat menjadi referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu apabila momen Idul Fitri bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” kata Duija.

Kementerian Agama juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana damai serta tidak terpengaruh oleh informasi di media sosial yang dapat memicu kesalahpahaman.

Belakangan ini, beredar konten di media sosial yang menyebut panduan tersebut berlaku secara nasional, padahal aturan tersebut hanya diperuntukkan bagi wilayah Bali.

“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” ujar Thobib.