JAKARTA - Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran daging beku impor kedaluwarsa yang diduga akan didistribusikan ke sejumlah pasar tradisional. Dalam operasi tersebut, polisi menyita tiga truk berisi sekitar 9 ton daging yang diduga tidak layak konsumsi.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran daging bermasalah menjelang Lebaran.
“Penindakan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran daging bermasalah menjelang Lebaran,” ujar Arsya kepada awak media, Minggu 8 Maret 2026.
Setelah menerima informasi mengenai rencana distribusi daging tersebut ke pasar tradisional, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam peredaran daging beku impor kedaluwarsa tersebut.
Selain itu, di lokasi penggerebekan polisi menemukan tiga truk yang mengangkut daging beku impor dengan total berat sekitar 9 ton. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama pihak yang diduga terlibat.
“Saat ini diamankan tiga truk dengan barang bukti daging beku kedaluwarsa seberat 9 ton,” kata Arsya.
BACA JUGA:
Meski demikian, Arsya belum merinci lokasi penggerebekan maupun detail kasus tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap peredaran bahan pangan akan terus ditingkatkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan menjual bahan pangan yang tidak layak konsumsi.
Saat ini, para terduga pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran daging kedaluwarsa ini,” pungkasnya