BPKH Pastikan Dana Jemaah Haji Aman di Bank Syariah
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan jemaah pada pelaksanaan haji tahun 2021. Alasannya, demi keselamatan jemaah di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memahami perasaan jemaah haji yang kembali batal melaksanakan ibadah di tanah suci.  

Namun, Anggito menegaskan uang para jemaah yang keberangkatan hajinya tertunda masih tetap terparkir aman di bank syariah.

"Perlu kami tegaskan bahwa seluruh dana yang kami kelola aman," ujar Anggito dalam konferensi pers, Kamis, 3 Juni.

"Dana tersebut kami investasikan dan ditempatkan di Bank-Bank Syariah dengan prinsip syariah yang aman," imbuhnya.

Anggito menyampaikan, di tahun 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan. Dana yang terkumpul semuanya, baik setoran awal maupun setoran lunas yaitu Rp7,05 triliun. 

Kemudian, sambungnya, untuk haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah. Terkumpul dana setoran awal maupun setoran lunas USD120,67 juta dollar. 

"Tahun itu pula ada 569 jemaah yang batalkan, jadi hanya 0,29 persen. Kemudian haji khusus batal 162, jadi hanya 1 persen jemaah yang batalkan," ungkapnya.

"Terima kasih mempercayakan kami untuk mengelola dana tersebut. Tentu kami akan mengikuti seluruh ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 mengenai pengelolaan keuangan," ujar Anggito.