JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap chat group dalam aplikasi WhatsApp menjadi bukti penting dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Percakapan ini mengungkap pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) yang diduga memonopoli proyek jasa outsourcing dan barang di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Adapun PT Raja Nusantara Berjaya didirikan setelah Fadia menjabat atau tepatnya pada 2022 bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku Anggota DPR RI dan Muhammad Sabiq Ashraff legislator DPRD Pemkab Lamongan yang merupakan anaknya.
"Salah satu barang bukti itu kami menemukan, ya, chat-chat di WhatsApp group yang kemudian ada dokumentasi setiap penarikan uang tunai yang diduga didistribusikan atau diberikan kepada bupati," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu, 7 Maret.
"Itu juga menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam perkara ini," sambung dia.
Sementara melalui pesan singkat, Budi mengatakan, penangkapan terhadap Fadia saat berada di SPKLU wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah diawali dengan mengamankan pihak lain terlebih dahulu di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dari peristiwa ini kemudian bukti tersebut ditemukan.
"(Urutan OTT Fadia, red) diawali dari diamankannya sejumlah orang di Pekalongan lebih dahulu," ungkapnya saat dikonfirmasi VOI.
"Kemudian pencarian dilakukan terhadap FAR di Semarang," sambung Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka karena diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret.
PT RNB sendiri diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian tampuk kepemimpinannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.
BACA JUGA:
Perangkat daerah dipaksa untuk memenangkan "Perusahaan Ibu" ini meski ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sementara sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya. Berikut rinciannya:
1. Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp5,5 miliar;
2. Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp1,1 miliar.
Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, dia berkedudukan sebagai komisaris.
3. Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp4,6 miliar;
Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.
4. Mehnaz NA selaku anak bupati menikmati Rp2,5 miliar;
5. Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati: Menikmati Rp2,3 miliar; dan
6. Penarikan tunai lainnya sebesar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Perpanjangan penahanan bakal dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
Dalam kasus ini, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.