Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik akan memeriksa suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung keterlibatan suami dan anak Fadia Arafiq dalam kasus ini. Adapun keluarga ini mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (BNR) yang ujungnya memonopoli pengadaan di Pekalongan, Jawa Tengah.

"Nanti kami akan sampaikan jika memang sudah ada pemanggilan," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret.

Selain itu, KPK juga akan mendalami praktik korupsi yang dilakukan Fadia Arafiq.

"Dari pihak tersebut kami akan mintai keterangan untuk menjelaskan peran-peran dari Bupati untuk mempertebal lagi, termasuk apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial," tegas Budi.

"(Sekaligus mendalami, red) aliran uang (dalam kasus, red) tersebut. Tentu akan terus kami telusuri."

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka karena diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret.

PT RNB sendiri diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian tampuk kepemimpinannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.

Dalam kasus ini, KPK menduga perangkat daerah dipaksa memenangkan PT RNB atau yang disebut sebagai "Perusahaan Ibu". Padahal, di saat yang bersamaan ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.

Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Sementara sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya. Berikut rinciannya:

1. Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp5,5 miliar;

2. Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp1,1 miliar.

Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, dia berkedudukan sebagai komisaris.

3. Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp4,6 miliar;

Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.

4. Mehnaz NA selaku anak bupati menikmati Rp2,5 miliar;

5. Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati: Menikmati Rp2,3 miliar; dan

6. Penarikan tunai lainnya sebesar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Perpanjangan penahanan bakal dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

Dalam kasus ini, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.