JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rul Bayatun selaku Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) ternyata hanya formalitas ditempatkan. Sebab, perusahaan yang memonopoli pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah itu tetap diatur oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung terkait Rul Bayatun. Dia bahkan menyebut, sosok tersebut sebenarnya asisten rumah tangga (ART) yang bekerja pada Fadia.
Adapun PT Raja Nusantara Berjaya itu didirikan setelah Fadia menjabat atau tepatnya pada 2022 bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku Anggota DPR RI dan Muhammad Sabiq Ashraff legislator DPRD Pemkab Lamongan yang merupakan anaknya pada 2022 atau setelah menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
"Kalau informasi terakhir yang kami dapat, dia menyebutnya ART gitu, ya, ART-nya FAR, begitu informasi yang kami dapatkan," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 5 Maret.
Asep menjelaskan Rul Bayatun juga kerap kali mendapat perintah dari Fadia untuk menarik uang dari rekening perusahaan.
"Dan kontrol atas akun-akun itu juga dari FAR sebetulnya," tegasnya.
"Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR, misalnya, butuh uang sekian tarik tunai, ya, tarik dia dan uangnya diserahkan maka ada foto-foto dia habis tarik tunai itu diserahkan," sambung Asep yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Penyerahan uang ini menurut Asep ada yang langsung dilakukan kepada Fadia maupun ke orang kepercayaannya. "Seperti ajudan. Sehingga layeringnya makin banyak, makin jauh," tegasnya.
"Maka kami harus menyusuri uang itu dan menjadi lebih banyak orang yang harus kami mintai keterangan,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka karena diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret.
PT RNB sendiri diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian tampuk kepemimpinannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.
Perangkat daerah dipaksa untuk memenangkan "Perusahaan Ibu" ini meski ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sementara sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya. Berikut rinciannya:
1. Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp5,5 miliar;
2. Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp1,1 miliar.
Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, dia berkedudukan sebagai komisaris.
3. Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp4,6 miliar;
Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.
4. Mehnaz NA selaku anak bupati menikmati Rp2,5 miliar;
5. Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati: Menikmati Rp2,3 miliar; dan
6. Penarikan tunai lainnya sebesar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Perpanjangan penahanan bakal dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
Dalam kasus ini, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.