JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tak hanya memonopoli pengadaan outsourcing. Perusahaan ini juga jadi suplier bahan pokok tiga RSUD di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut temuan ini didapat setelah tim memeriksa intensif pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret.
"Berdasarkan keterangan yang kami himpun dari para saksi, PT RNB ini juga sebagai penyedia untuk makan dan minum atau pengadaan makan dan minum di tiga RSUD tapi khusus untuk penyediaan bahan pokoknya seperti sayur, buah-buahan, beras, dan lain-lain," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 5 Maret.
Diterangkan Asep, nilai kontrak pengadaan di tiga RSUD yang dilakukan oleh PT RNB cukup besar. "Itu untuk kepentingan pasien-pasien yang ada di situ," tegasnya.
"Dia (PT RNB, red) di situ menang juga. Itu besar juga untuk nilai kontraknya. Nanti dicek lagi berapa untuk nilai kontraknya," sambung Asep yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka karena diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
PT RNB sendiri diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian tampuk kepemimpinannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.
Perangkat daerah dipaksa untuk memenangkan "Perusahaan Ibu" ini meski ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sementara sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya. Berikut rinciannya:
1. Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp5,5 miliar;
2. Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp1,1 miliar.
Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, dia berkedudukan sebagai komisaris.
BACA JUGA:
3. Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp4,6 miliar;
Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.
4. Mehnaz NA selaku anak bupati menikmati Rp2,5 miliar;
5. Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati: Menikmati Rp2,3 miliar; dan
6. Penarikan tunai lainnya sebesar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Perpanjangan penahanan bakal dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
Dalam kasus ini, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.