PALU - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial LTS. Dia dinyatakan terbukti berselingkuh dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sabang berinisial DW saat keduanya masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Selasa 3 Maret. Informasi itu disampaikan melalui laman resmi KY, Rabu 4 Maret.
Ketua MKH sekaligus Wakil Ketua KY Desmihardi menyatakan LTS dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sementara itu, DW dijatuhi sanksi berat berupa nonpalu selama 2 tahun.
“Menjatuhkan sanksi kepada LTS dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan menjatuhkan sanksi kepada DW dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun,” ujar Desmihardi dalam amar putusan.
Dalam persidangan, kedua terlapor mengakui dan menyesali perbuatan perselingkuhan yang terjadi saat keduanya masih berstatus hakim tingkat pertama. MKH menilai perbuatan tersebut mencederai kehormatan dan keluhuran martabat profesi hakim.
Setelah perkara mencuat, keduanya telah bercerai dari pasangan masing-masing dan menikah pada Oktober 2024. Dalam sidang, para terlapor menyatakan tetap memenuhi kewajiban memberi nafkah kepada anak dari pernikahan sebelumnya serta menjaga komunikasi yang baik dengan mantan pasangan.
Keterangan itu turut dibenarkan oleh mantan pasangan masing-masing yang hadir sebagai saksi meringankan di persidangan.
MKH menilai terdapat penyesalan dari kedua terlapor dan menerima sebagian pembelaan yang diajukan. Namun demikian, majelis tetap menyatakan keduanya terbukti melanggar ketentuan kode etik.
“Memutuskan para terlapor terbukti melanggar Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1 Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” kata Desmihardi.
BACA JUGA:
Sidang MKH dipimpin Desmihardi dengan anggota dari KY yakni Abhan, F Williem Saija, dan Setyawan Hartono. Sementara dari MA diwakili Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.
Putusan ini menambah deretan penindakan etik terhadap aparatur peradilan serta menjadi pengingat pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.