JAKARTA - Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan mengaku tak paham birokrasi meski susah menjabat dua periode. Pernyataan ini disampaikan ketika dia menjalani pemeriksaan intensif di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa dini hari, 3 Maret.
Adapun Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
“FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokratserta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 4 Maret.
Fadia diketahui memang dikenal di panggung hiburan. Ia sempat populer sebagai penyanyi dangdut lewat lagu hit berjudul ‘Cik Cik Bum Bum’ pada tahun 2000 silam.
Kembali ke Asep, Fadia menyerahkan urusan tata kelola pemerintah kepada Sekda Pemkab Pekalongan H. M. Yulian Akbar. “Sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial,” tegasnya.
“Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, di mana setiap orang dianggap tahu hukum. Terlebih Saudari FAR adalah seorang penyelenggara negara selama dua periode serta pernah menjabat sebagai wakil bupati periode 2011–2016. Sehingga sudah semestinya memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Lebih lanjut, Asep bilang, Sekda Kabupaten Pekalongan H. M. Yulian Akbar sudah dimintai keterangan terkait peristiwa ini. Menurutnya, sosok ini sebenarnya pernah mengingatkan Farida selaku Bupati.
“Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka karena diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
BACA JUGA:
PT RNB sendiri diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian tampuk kepemimpinannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.
Perangkat daerah dipaksa untuk memenangkan "Perusahaan Ibu" ini meski ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sementara sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya. Berikut rinciannya:
1. Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp5,5 miliar;
2. Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp1,1 miliar.
Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, dia berkedudukan sebagai komisaris.
3. Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp4,6 miliar;
Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.
4. Mehnaz NA selaku anak bupati menikmati Rp2,5 miliar;
5. Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati: Menikmati Rp2,3 miliar; dan
6. Penarikan tunai lainnya sebesar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Perpanjangan penahanan bakal dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
Dalam kasus ini, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.