Bagikan:

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Abdullah mengecam keras tragedi tewasnya Bertrand Eko Prasetyo (18) akibat timah panas polisi di Makassar.

Ia meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan memberikan sanksi berat guna menjaga marwah institusi serta kepercayaan publik.

Abdullah menegaskan nyawa warga sipil tidak boleh hilang akibat kecerobohan prosedur. Ia mendesak kepolisian membuka fakta secara terang-benderang untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, pelaku harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai ada kesan impunitas terhadap aparat,” ujar Abdullah, Rabu, 4 Maret.

Diketahui, peristiwa tragis ini bermula saat korban diduga terlibat tawuran menggunakan senapan mainan water jelly di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, Minggu, 1 Maret. Dalam proses pengamanan oleh Iptu N, senjata api milik perwira tersebut meletus dan mengenai punggung korban hingga tewas.

Abdullah mengingatkan penggunaan senjata api telah diatur ketat dalam Standard Operating Procedure (SOP) dan hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir (last resort) saat situasi mengancam nyawa.

“Polisi harus profesional dan proporsional. Penggunaan senjata api tidak boleh dilakukan sembarangan karena risikonya sangat besar terhadap keselamatan masyarakat. Ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan senjata di lapangan,” tegasnya.

Anggota komisi hukum itu pun menggarisbawahi bahwa insiden di Makassar menambah panjang daftar kekerasan senjata api oleh aparat terhadap warga sipil. Abdullah mendorong Polri agar memperketat pengawasan, pelatihan, dan kedisiplinan anggota yang memegang izin senjata api agar kejadian serupa tidak berulang.

Abdullah juga memastikan Komisi III DPR akan mengawal ketat proses hukum ini, baik secara etik maupun pidana, demi memberikan keadilan bagi keluarga Bertrand.

“Penegakan hukum harus berjalan adil. Kami akan terus memantau agar proses hukum objektif dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Setiap tindakan aparat harus berlandaskan prinsip akuntabilitas,” pungkasnya.