Bagikan:

Nunukan - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menggeledah lima kantor instansi pemerintah di Kabupaten Nunukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan.

Penggeledahan tersebut berlangsung selama dua hari, sejak Kamis hingga Jumat, 26-27 Februari. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi kepada wartawan mengatakan, hal tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan penyidik Kejati Kaltara.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria. Adapun penggeledahan menyasar sejumlah kantor strategis yang berkaitan dengan perizinan dan pengelolaan sektor pertambangan di daerah tersebut.

Lima lokasi yang digeledah yakni Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan, dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik kemudian menyita dan mengamankan ratusan dokumen, baik dalam bentuk tertulis maupuk elektronik, yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait berdasarkan hasil pengembangan alat bukti yang diperoleh penyidik