JAKARTA – Konsultan Perpajakan dan Kepabeanan Indonesia (KPKI) menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah dalam memperkuat kawasan kepabeanan.
Menteri Keuangan, Purbaya Sadewa, sebelumnya menegaskan bahwa reformasi perpajakan dan kepabeanan menjadi strategi utama untuk meningkatkan produktivitas perekonomian nasional sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.
Sebagai bentuk dukungan, Konsultan Perpajakan dan Kepabeanan Indonesia (KPKI) menyatakan kesiapan untuk berperan aktif melalui pemberian konsultasi serta masukan terkait kebijakan perpajakan dan kepabeanan. Langkah tersebut dinilai dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat tata kelola kawasan kepabeanan.
Ketua KPKI, Zulfikar Mahdanie, menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan terbaru pemerintah.
“Pemerintah perlu mengkaji ulang PMK terbaru terkait pemangkasan kuota domestik kawasan pabean,” ujarnya.
Menurutnya, KPKI mendukung penuh upaya pemerintah dalam memperkuat kawasan kepabeanan. Namun demikian, perubahan kebijakan tetap perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap industri dan perekonomian nasional.
“Kami mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat kawasan kepabeanan, tetapi kami berharap pemerintah juga memperhatikan dampak perubahan kebijakan ini terhadap industri dan ekonomi nasional,” katanya.
Pemerintah sendiri telah melakukan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kawasan kepabeanan. Di antaranya melalui integrasi sistem pengawasan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) serta penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
BACA JUGA:
Selain itu, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2018 tentang Kawasan Berikat. Regulasi tersebut masih berada dalam tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Revisi PMK 131/2018 bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan kawasan berikat, sekaligus memperkuat daya saing industri dalam negeri.
Dalam perubahan aturan tersebut, pemerintah berencana menyesuaikan ketentuan mengenai pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean. Jika sebelumnya diperbolehkan maksimal 50 persen dari nilai realisasi tahun sebelumnya, ketentuan itu akan dikoreksi menjadi 25 persen untuk pasar domestik.
Fasilitas kawasan berikat sendiri memberikan berbagai insentif fiskal bagi pelaku industri. Tata kelolanya diatur dalam PMK 131 Tahun 2018 junto PMK Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kawasan Berikat.
KPKI menilai, sinergi antara kebijakan pemerintah dan stabilitas industri menjadi faktor krusial dalam menjaga keseimbangan pertumbuhan ekonomi.
“Kami mendukung penguatan kawasan kepabeanan, namun kajian ulang terhadap pemangkasan kuota domestik tetap diperlukan agar dampaknya terhadap industri dan ekonomi nasional dapat diantisipasi dengan baik,” tegas Zulfikar.
Dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan, program pemerintah dalam memperkuat kawasan kepabeanan diharapkan dapat berjalan efektif serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.