JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyatakan akan mengawal penanganan kasus kekerasan yang menimpa Nizam Safei, seorang anak berusia 12 tahun di Sukabumi, Jawa Barat. Nizam diduga meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pihaknya mengutuk keras peristiwa tersebut. “Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei yang berusia 12 tahun,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin, 23 Februari.
Komisi yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan itu meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku sesuai peraturan perundang-undangan. DPR mendorong penyidik menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga meminta kepada Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan atau tidak,” kata Habiburokhman.
Ia menambahkan, jika penganiayaan tersebut dilakukan secara berulang, hal itu dapat menjadi faktor pemberat bagi pelaku dalam proses hukum. “Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei,” ujarnya.
Habiburokhman memastikan DPR RI akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ucapnya.
BACA JUGA:
Kasus ini mencuat ke publik setelah Nizam Safei dilaporkan meninggal dunia di Sukabumi dengan sejumlah dugaan tanda kekerasan pada tubuhnya. Berdasarkan informasi awal, Nizam diduga mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya meninggal. Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan luas dan mendorong desakan agar aparat kepolisian mengusut kasus ini secara menyeluruh.
Saat ini, penanganan perkara berada di bawah kewenangan Polres Sukabumi. Aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap kronologi lengkap serta memastikan unsur pidana dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Nizam Safei.