Bagikan:

JAKARTA — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Nazaruddin Dek Gam menegaskan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Menurutnya, seluruh tahapan telah berjalan sesuai keputusan yang berlaku.

Nazaruddin menjelaskan, Ahmad Sahroni telah menuntaskan masa sanksi yang dijatuhkan, sehingga berhak kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan komisi. “Seluruh prosesnya sudah sesuai dengan keputusan yang ada,” kata Nazaruddin di Jakarta, Minggu.

Ia memaparkan, Sahroni lebih dulu dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025. Selanjutnya, MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif pada 5 November 2025 dengan masa berlaku enam bulan, terhitung sejak penonaktifan oleh partai.

“Dengan mengacu pada putusan tersebut, maka masa sanksi terhadap Ahmad Sahroni telah berakhir. Jika mengikuti putusan MKD, sanksi itu berakhir pada 5 Maret 2026,” ujar Nazaruddin.

Selain itu, penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI dilakukan berdasarkan usulan resmi Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Nazaruddin memastikan, mekanisme pengusulan hingga penetapan telah sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI.

“Pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari 19 Februari sampai 10 Maret 2026,” tutupnya.