Bagikan:

JAKARTA - Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) di Kota Tual, Maluku, diduga menganiaya seorang remaja bernama Arianto Tawakal (14) hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di kawasan Kota Tual.

Korban yang masih duduk di bangku madrasah tsanawiyah (MTs) di Maluku itu sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik. Ia memastikan bahwa pelaku telah diamankan.

Terduga pelaku diketahui merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor berinisial Bripda MS dan telah ditangkap oleh jajaran Polres Tual.

"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu yang terlibat secara transparan dan akuntabel," ujar Johnny saat dikonfirmasi, Sabtu, 21 Februari 2026.

Johnny juga menyampaikan dukacita mendalam atas peristiwa tersebut. Dalam insiden itu, terduga pelaku diduga memukul kepala korban hingga mengalami luka serius yang menyebabkan kematian.

Selain Arianto, seorang remaja lainnya bernama Nasrim Karim (15) juga menjadi korban dan dilaporkan mengalami patah tulang akibat dugaan kekerasan tersebut.

"Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian ini," kata Johnny.

Saat ini, Bripda MS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Polri mengajak keluarga dan segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu tersebut secara transparan dan akuntabel," tuturnya.