Bagikan:

JAKARTA - LRT Jakarta menetapkan ketentuan berbuka puasa bagi penumpang selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penumpang diperbolehkan makan dan minum di dalam kereta hingga 10 menit setelah azan Magrib.

Kebijakan ini berlaku agar pelanggan yang masih berada dalam perjalanan saat waktu berbuka tiba tetap bisa membatalkan puasa tanpa harus menunggu turun di stasiun tujuan.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT LRT Jakarta, Sheila Indira Maharshi, mengatakan ada aturan yang harus diperhatikan penumpang saat berbuka di dalam kereta maupun di area stasiun.

"Penumpang dapat berbuka puasa dengan mengonsumsi makanan atau minuman ringan, namun kami mengimbau untuk tidak mengonsumsi makanan dengan aroma menyengat," kata Sheila dalam keterangannya, Kamis, 19 Februari.

Di luar waktu tersebut, aturan larangan makan dan minum di dalam kereta tetap berlaku seperti biasa.

Selama Ramadan, operasional LRT Jakarta tidak mengalami perubahan. Kereta tetap beroperasi setiap hari mulai pukul 05.30 hingga 23.00 WIB dengan jarak kedatangan antarkereta (headway) 10 menit.

Sejumlah stasiun LRT Jakarta juga dilengkapi fasilitas musala untuk memudahkan penumpang menjalankan ibadah. Area ritel di stasiun tetap beroperasi sehingga penumpang bisa membeli makanan atau minuman ringan untuk berbuka sebelum melanjutkan perjalanan.

Dengan skema ini, penumpang yang masih berada di perjalanan saat Magrib tiba tetap bisa berbuka secara praktis tanpa mengganggu kenyamanan pengguna lainnya.

"LRT Jakarta mengoptimalkan pelayanan selama Ramadan dengan memberikan kenyamanan dan keamanan perjalanan," tutur Sheila.