Bagikan:

JAKARTA - Pejabat senior Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Hari Rabu mengutuk operasi Israel di Tepi Barat, Palestina, menegaskan tidak adanya dasar hukum permukiman Israel dan melanggar hukum internasional.

Berbicara dalam sesi tingkat tinggi Dewan Keamanan PBB di Markas PBB New York, Amerika Serikat, Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Urusan Politik dan Pembangunan Perdamaian Rosemary DiCarlo mengutuk tindakan Israel di Tepi Barat diduduki, menyatakan bahwa "pasukan Israel terus melakukan operasi skala besar di seluruh Tepi Barat, seringkali melibatkan tembakan langsung dan menimbulkan kekhawatiran serius tentang penggunaan kekuatan mematikan."

"Kita menyaksikan aneksasi de facto Tepi Barat secara bertahap karena langkah-langkah unilateral Israel secara bertahap mengubah lanskap," tambahnya, melansir Anadolu (19/2).

Lebih jauh Ia menegaskan kembali, permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki "tidak memiliki validitas hukum. Mereka melanggar hukum internasional dan resolusi PBB."

Kekerasan di Tepi Barat telah meningkat sejak Israel melancarkan perang genosida di Gaza pada Oktober 2023, dengan laporan pembunuhan, penangkapan, pengungsian, dan perluasan pemukiman ilegal di seluruh wilayah tersebut.

Pemerintah Israel pada Hari Minggu menyetujui proposal untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat sebagai "milik negara" untuk pertama kalinya sejak Israel menduduki wilayah tersebut pada tahun 1967.

Warga Palestina memperingatkan, tindakan Israel membuka jalan bagi aneksasi resmi Tepi Barat yang diduduki, yang menurut mereka akan mengakhiri prospek negara Palestina yang diimpikan dalam resolusi PBB.