Bagikan:

PONTIANAK - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat menahan komoditas ilegal berupa daging kelelawar seberat 1 kilogram dan ikan asin sebanyak 50 kilogram di Pos Lintas Batas Negara Aruk.

Kepala Badan Karantina Indonesia Wilayah Kalimantan Barat, Ferdi, mengatakan penindakan dilakukan di pintu masuk perbatasan Indonesia–Malaysia, Desa Sebunga. Petugas menemukan daging kelelawar disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin yang dibawa pelintas batas untuk menghindari pemeriksaan karantina.

“Petugas menemukan daging kelelawar disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin yang dibawa pelintas batas untuk menghindari pemeriksaan karantina,” kata Ferdi dalam keterangan tertulis yang diterima di Pontianak, Antara, Kamis, 19 Februari.

Ferdi menjelaskan, penahanan dilakukan karena komoditas hewan tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina yang diwajibkan.

“Bukan tentang jumlahnya, tetapi berdasarkan analisis risikonya. Meski kecil, tetap berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya bagi lingkungan, masyarakat, dan sumber pangan jika tidak memenuhi prosedur karantina,” ujar Ferdi.

Seluruh barang bukti kini diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina di PLBN Aruk untuk diproses lebih lanjut dan direncanakan dimusnahkan sesuai ketentuan. Sementara itu, terhadap pemilik barang, petugas memberikan pembinaan dan peringatan.

Ferdi menegaskan, langkah penahanan tersebut juga bertujuan mencegah masuknya penyakit zoonosis berisiko tinggi, termasuk Virus Nipah. Secara ilmiah, kelelawar diketahui sebagai salah satu inang alami atau reservoir berbagai penyakit menular dari hewan ke manusia.

Ia mengingatkan seluruh komoditas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Karantina Kalbar akan terus memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas di wilayah perbatasan dengan berkolaborasi bersama instansi terkait. Masyarakat diimbau mematuhi ketentuan karantina demi menjaga keamanan hayati, sumber pangan, dan kepentingan ekonomi daerah,” kata Ferdi.