JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seorang perempuan berusia 30 tahun asal Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.
Pelaku dalam kasus ini diduga merupakan seorang sastrawan dan seniman ternama di Solo yang berinisial PSHA (34).
Menteri Arifah menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual tidak memiliki ruang pembenaran dalam alasan apa pun. Ia menyoroti adanya unsur manipulasi dalam kasus yang menimpa korban tersebut.
"Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan dibenarkan. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa yang dialami korban termasuk kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi personal dengan adanya manipulasi psikologis dan relasi kuasa," kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu 14 Februari.
BACA JUGA:
Kementerian PPPA telah bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali. Langkah ini diambil untuk memastikan korban mendapatkan layanan pemulihan sesuai standar.
Saat ini, korban dilaporkan telah menerima layanan berupa penerimaan pengaduan, pendampingan psikososial, serta rujukan ke lembaga terkait untuk proses pemulihan lebih lanjut.
Sorotan terhadap Intimidasi Petugas
Penanganan kasus ini sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjamin hak korban atas perlindungan dan pemulihan, serta bebas dari intimidasi.
Namun, Menteri Arifah menyatakan keprihatinannya terkait adanya dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum petugas terhadap korban selama proses penanganan berlangsung. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan korban.
"Praktik intimidasi dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Setiap korban berhak mendapatkan layanan yang aman, ramah, dan berpihak pada korban sesuai prinsip perlindungan dan standar pelayanan yang berlaku," tegasnya.
Menanggapi kendala dalam penanganan di lapangan, Menteri PPPA mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera mengevaluasi sumber daya manusia (SDM) pelaksana layanan. Ia menekankan bahwa kualifikasi pendamping korban harus benar-benar mumpuni agar tidak terjadi trauma tambahan bagi korban.
"Negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan. KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban," pungkas Menteri Arifatul Choiri Fauzi.