Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah motor hasil sitaan barang bukti kasus pencurian dari seorang penadah berinisial CJ di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, akhirnya dikembalikan polisi ke para korban.

"Kami terus berupaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap para pelaku dan mengembalikan motor kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Jumat, 13 Februari 2026.

AKBP Onkoseno mengatakan, setiap laporan pencurian sepeda motor yang masuk langsung ditindaklanjuti dan berupaya agar dapat mengembalikan motor kembali kepada pemiliknya.

“Kami terus berupaya mengungkap kasus dan menangkap para pelaku," ucapnya.

Sementara korban pencurian, Dini mengaku terharu dengan kecepatan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor miliknya yang diungkap dalam waktu 1x24 jam.

"Sepeda motor saya hilang dan dalam satu hari dapat dikembalikan. Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara," ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah cepat kinerja Kapolres Metro Jakarta Utara, Kasat Reskrim dan Unit Jatanras yang bekerja keras bersama suaminya dan menangkap para pelaku.

"Untungnya motor saya ada gps-nya. Jadi setelah hilang dan saat membuat laporan polisi, polisi langsung melakukan pelacakan hingga berhasil menangkap pelaku," katanya.

Korban lain, Asmin (34) mengaku terharu karena motor miliknya yang hilang sejak 4 Januari 2025 dapat kembali kepada dirinya.

Ia mengatakan motor ini hilang saat dirinya bekerja di kawasan Pondok Gede, Bekasi dan hari ini motor ini kembali ke tangan dirinya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) yang berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Kamis, 12 Februari 2026.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, ternyata para pelaku curanmor kerap menukar motor hasil curian dengan sejumlah uang dan narkotika kepada penadah yang merangkap sebagai bandar narkoba di kawasan Tanah Merah, Koja.

Tersangka utama curanmor tersebut berjumlah dua orang dengan inisial RM dan AS.

Sementara 4 orang tersangka lainnya terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Tanah Merah. Keempat tersangka I, S, A dan M merupakan kaki tangan penadah dan bandar sabu inisial CJ (DPO).

"Jadi penadah motor curian berinisial CJ (DPO) berlokasi di Tanah Merah. Saat digerebek, di lokasi penadah kami temukan berbagai jenis senjata tajam berupa golok, panah, busur dan narkoba. Kami temukan kaitan curanmor dengan narkoba," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar didampingi Kanit Jatanras AKP I Gede Gustiana dan Kanit Resmob AKP Seno.