JAKARTA - Pemerintah Kota Bandung menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembongkaran Teras Cihampelas guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan langkah tersebut dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi persoalan hukum maupun kerugian negara dalam proses pembongkaran dan penataan kawasan tersebut.
“Kami sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri melalui MoU khususnya untuk pendampingan unsur perdata dan tata usaha negara. Ini penting agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Farhan dilansir ANTARA, Jumat, 13 Februari.
Selain menggandeng Kejaksaan Negeri, Pemkot Bandung juga mengajukan permohonan analisis secara paralel kepada Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK sebagai langkah pencegahan.
“Kami juga mengajukan analisis dari Korsupgah KPK untuk memastikan nanti proses pembongkaran tidak menimbulkan potensi kerugian negara. Prinsipnya, semua harus jelas secara hukum,” ujarnya.
Farhan menjelaskan saat ini pemerintah daerah masih melakukan kajian menyeluruh, baik dari sisi teknis struktur bangunan maupun aspek kewenangan lintas perangkat daerah.
Kajian tersebut melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta unsur kewilayahan untuk memastikan penataan berjalan tertib dan akuntabel.
“Setelah kajian struktur dan tugas pokok fungsi masing-masing perangkat daerah selesai, kami rapikan administrasinya. Kalau semuanya sudah rapi saya akan menghadap Gubernur untuk menyerahkan perizinan, setelah itu baru kita mulai,” kata Farhan.
BACA JUGA:
Ia menyebutkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membiayai seluruh proses pembongkaran Teras Cihampelas setelah izin pembongkaran diterbitkan oleh Pemkot Bandung.
“Itu permintaan dari Pak Dedi Mulyadi. Pak Dedi bilang yang paling penting saya memperjuangkan izinnya. Nanti izinnya diserahkan kepada Pemprov dan Pemprov yang akan membongkar semuanya,” katanya.