JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memproyeksikan rehabilitasi sempadan sungai di dalam kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan.
"Nantinya, setelah penertiban kita segera menyulap area tersebut menjadi kawasan rehabilitasi sempadan sungai agar mengembalikan fungsi ekologis lahan yang selama ini terokupasi secara ilegal," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi di Kota Padang, Rabu, 11 Februari dilansir ANTARA.
Pemerintah Provinsi Sumbar bersama instansi terkait telah menjadwalkan eksekusi sejumlah objek berupa bangunan tanpa izin yang berdiri di sekitar kawasan Lembah Anai yang merupakan taman wisata alam Mega Mendung pada 16 Februari 2026.
Program rehabilitasi ini akan dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar bersama instansi terkait di antaranya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V dan Dinas Lingkungan Hidup Sumbar.
Langkah ini mencakup penanaman pohon pelindung dan penataan kembali bentang alam sungai untuk mencegah risiko bencana luapan air sungai, serta menjaga kelestarian ekosistem kawasan Lembah Anai.
BACA JUGA:
Arry menegaskan pemerintah provinsi juga telah mengidentifikasi sejumlah bangunan mulai dari lokasi pemandian hingga rumah makan yang berdiri di area sempadan sungai tanpa izin untuk ditertibkan.
Asisten II Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumbar Adib Alfikri mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat di kawasan Lembah Anai untuk kooperatif, dan mematuhi aturan pemanfaatan ruang demi keselamatan bersama.
"Kami mengimbau masyarakat atau pelaku usaha untuk kooperatif untuk mematuhi pemanfaatan ruang kawasan Lembah Anai," imbau dia.