Bagikan:

JAKARTA - Komplotan begal dan penadah motor berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan di Jalan Jembatan Dua Raya, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Para pelaku berjumlah tiga orang. Dua diantaranya pria dan satu orang wanita yang berperan sebagai penadah motor curian.

"Kami menangkap dua pelaku begal pria berinisial RK (17) dan RF(18) serta seorang perempuan berinisial SN (34) yang berperan sebagai penadah," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKP Agta Bhuwana Putra saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Februari 2026.

Kanit Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, kedua pelaku begal berinisial RF dan RK merupakan residivis kasus serupa.

"Mereka menjalankan aksi dengan mengintai korban dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban," kata AKP Sampson dikonfirmasi terpisah.

Kedua pelaku mengancam korban dengan senjata tajam agar korban takut dan menyerahkan motor dan barang berharga miliknya.

Sementara hasil penjualan motor begal digunakan pelaku untuk bermain judi online dan pesta narkoba.

"Begal ini menjual barang hasil kejahatan ke penadah dan mendapatkan uang Rp 3 juta," kata Kanit.

Pengungkapan kasus begal ini berawal dari kejadian yang dialami korban berinisial W (28) saat tengah mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM) di sekitar lokasi kejadian.

Saat korban akan pergi, kedua pelaku datang menghampiri menggunakan sepeda motor.

"Kedua pelaku mengambil paksa ponsel dan motor korban sambil mengarahkan senjata tajam jenis celurit," katanya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. Setelah menerima laporan, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Pelaku menjual hasil kejahatan ke SN di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. SN pun akhirnya ikut ditangkap karena ikut menjadi penadah.

Pelaku dijerat dengan pasal 479 ayat (2) huruf a atau pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.