JAKARTA - DPR dan Pemerintah sepakat agar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap dilayani dan dibayarkan oleh pemerintah selama tiga bulan ke depan. Dalam jangka waktu tersebut, pemerintah diminta untuk memutakhirkan data penerima BPJS PBI terbaru.
Hal itu menjadi kesimpulan rapat pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, Pimpinan Komisi IX, dan Pimpinan Komisi XI bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan Menteri PPN/ Kepala, beserta Kepala BPS dan Direktur Utama BPJS Kesehatan yang membahas perbaikan ekosistem tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari.
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI nya dibayarkan pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan kemensos, pemda, BPS, BPJS kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru," sambungnya.
DPR dan pemerintah juga sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat.
DPR dan pemerintah juga sepakat agar BPJS kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU Pemda.
"DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal," kata Dasco.
"Apakah dapat disetujui?," lanjutnya diikuti persetujuan seluruh peserta rapat.