Bagikan:

MATARAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara terhadap tujuh usaha tambak udang vaname yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) karena terbukti melanggar kepatuhan perizinan usaha perikanan budidaya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan tindakan itu sebagai langkah korektif yang bertujuan menata kegiatan usaha agar berjalan sesuai dengan aturan.

"Penghentian sementara dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha perikanan budidaya berjalan sesuai ketentuan perizinan dan standar yang telah ditetapkan," ujarnya dilansir ANTARA, Kamis, 5 Februari.

Ipunk memaparkan tujuh tambak udang vaname yang dihentikan sementara oleh KKP meliputi TCWJ di Lombok Timur dan SDP, SMM, CJL, VI, CSAV10, serta CSAV11 di Sumbawa.

Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan dan standar budidaya bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan beserta lingkungan.

"Perizinan dan standar budidaya adalah instrumen penting untuk melindungi ekosistem, menjamin hasil budidaya yang aman untuk di konsumsi, serta menjaga kepercayaan pasar. Karena itu, pengawasan terus dilakukan secara konsisten dan terukur," tegas Ipunk.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, pelanggaran yang ditemukan pada tujuh usaha tambak udang vaname berupa Sertifikat Standar yang belum terverifikasi; belum memiliki Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB); tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) secara periodik; serta penggunaan obat, pakan, dan vitamin ikan yang belum terdaftar di KKP.

Selain itu, pada sebagian pelaku usaha juga ditemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan perizinan dasar dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid Jusuf menjelaskan dalam skema perizinan usaha budidaya perikanan berbasis risiko terdapat perizinan berusaha dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha atau yang dikenal PB UMKU.

"Pada budidaya perikanan, Sertifikat Standar merupakan perizinan berusaha, sedangkan CBIB adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Sertifikat Standar wajib terverifikasi terlebih dahulu sebelum pelaku usaha dapat mengajukan CBIB," ucapnya.

Halid mengimbau para pelaku usaha untuk segera melakukan pengurusan perizinan secara daring melalui perizinan berusaha terintegrasi atauOnline Single Submission(OSS) agar pelaku usaha dapat melanjutkan usaha dengan lebih berkelanjutan.

“Pengawasan yang kami lakukan bukan untuk menghambat investasi, tetapi untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, memiliki kepastian hukum, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan perairan,” pungkas Halid.

KKP menerapkan saksi administratif terhadap tujuh tambak udang tersebut berupa penghentian sementara kegiatan usaha hingga seluruh kewajiban perizinan dipenuhi.

Beberapa pelaku usaha tertentu ada yang dikenakan denda administratif berdasarkan formulasi 2,5 persen dari modal kerja periode sebelumnya, serta teguran tertulis atas pelanggaran yang bersifat administratif.