Bagikan:

BENGKULU - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima uang pengembalian kerugian negara senilai Rp4,95 miliar dari kasus dugaan korupsi penggantian sistem kontrol utama Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Provinsi Bengkulu, tahun 2022–2023.

"Untuk total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencapai Rp4,95 miliar dan uang tersebut diambil dari Rekening Penampung Lainnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu," kata Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa dilansir ANTARA, Kamis, 5 Februari.

Ia mengatakanpenyidik telah menerima pengembalian kerugian negara oleh para pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi.

Para pihak yang mengembalikan kerugian negaratersebut adalah Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana Wawan Setiawan sebesar Rp424,82 juta.

Kemudian, Osmond Pratama ManurungselakuSales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostradasenilai Rp526,31 juta, dan Direktur PT Hensan Putera Andalas Hendra Gunawan sebesar Rp4 miliar.

David menegaskanpengembalian uang kerugian negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

"Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mendukung upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan keuangan negara," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu bersama dengan Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penggeledahan di Kantor Unit Bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Ujan Mas terkait kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi pengganti sistemAVRpadaPLTA Musi Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu pada perusahaan kelistrikan Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun anggaran 2022–2023.

Selain melakukan penggeledahan di Kantor PLTA Musi Kabupaten Kepahiang, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga melakukan penggeledahan pada dua lokasi lainnya yang berada di Palembang, Sumatera Selatan, dan Jakarta.