Bagikan:

JAKARTA – Direktur eksekutif Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD), Kaka Suminta, mendorong agar perbaikan regulasi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dapat terealisasi dalam bentuk paket UU Politik dengan memastikan keterlibatan dari para pemangku kepentingan.

“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil, untuk bersatu dalam upaya membentuk paket UU Politik yang utuh dan efektif,” tuturnya, Minggu 1 Februari.

Menurut dia, paket UU Politik yang mencakup UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU MD3, sudah menjadi kebutuhan dalam pelaksanaan pemilu ke depan. Sebab, tanpa regulasi yang jelas dan terintegrasi, proses pemilu berisiko menjadi tidak transparan, tidak adil, dan rawan konflik.

“Hal ini dapat menyebabkan timbulnya ketidakpuasan di kalangan masyarakat, yang pada akhirnya dapat memicu ketidakstabilan politik di tanah air,” tambah Kaka.

Mantan Sekjen Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP) ini juga mendesak agar DPR dan pemerintah membuka seluas-luasnya peran serta seluruh pihak dalam pembahasan paket UU Politik. Pasalnya, dialog terbuka dan kolaborasi antara semua pihak sangat penting untuk menciptakan regulasi yang mendukung pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya akan memisahkan pembahasan RUU Pemilu dengan RUU Pilkada. Sebab, RUU Pemilu menjadi salah satu prioritas legislasi nasional 2026.

“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Saat ini fokus pembahasan ada pada RUU Pemilu,” kata Dasco dalam pertemuan terbatas yang dihadiri pimpinan Komisi II DPR dan Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.