JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal akan mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan chromebook yang menjerat Jurist Tan Aulia. Jurist Tan saat ini berstatus buron dan keberadaannya masih dalam pencarian aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan menjerat pihak-pihak tertentu apabila ditemukan adanya upaya menghalangi proses hukum dalam kasus tersebut.
“Kalau memang nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak-pihak tertentu, baik dalam penyidikan maupun penuntutan, bisa saja dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan,” kata Anang, Rabu 28 Januari.
Meski demikian, Anang mengaku hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dari lingkungan keluarga, yang diduga melakukan perintangan penyidikan. “Belum dapat informasi apakah ada upaya perintangan dari pihak keluarganya,” ujarnya.
Anang menegaskan, pencarian terhadap Jurist Tan akan terus dilakukan hingga ditemukan titik terang. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, Jurist Tan diduga saat ini berada di luar negeri. Kejagung pun telah mengajukan permohonan penerbitan red notice ke Interpol.
Terkait isu yang menyebut Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan, Anang memastikan proses hukum tetap berjalan apabila kabar tersebut terbukti benar. Hingga kini, Kejagung belum mendapatkan kepastian mengenai isu perpindahan kewarganegaraan tersebut.
“Kami belum memperoleh informasi pasti soal itu. Namun, jika benar terjadi, proses hukum tetap bisa dijalankan,” tegasnya.
BACA JUGA:
Anang juga menekankan Kejagung memiliki pengalaman memproses hukum warga negara asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia. Apalagi, kasus yang menjerat Jurist Tan terjadi saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.
“Yang jelas, perpindahan kewarganegaraan tidak menghapuskan tindak pidana,” pungkas Anang.