JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks staf khusus Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini.
Dia dimintai keterangan sebagai saksi meski berstatus sebagai tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
“KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 29 Januari.
Budi menyebut pemeriksaan masih berlangsung karena Ishfah sudah berada di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Adapun pemeriksaan ini juga akan didampingi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saksi hadir dan pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” sambungnya.
Ishfah diketahui sudah diperiksa penyidik di kantor KPK pada Senin, 26 Januari. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.38 WIB dan beres sekitar pukul 17.28 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, auditor BPK lebih banyak memberikan pertanyaan untuk memastikan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.