JAKARTA - Koalisi Pejalan Kaki menyoroti masih buruknya kondisi trotoar di Jakarta. Berdasarkan pendataan yang mereka lakukan, hampir 90 persen trotoar di Ibu Kota belum sepenuhnya bisa digunakan sesuai fungsi karena terokupasi parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL).
Aktivis Koalisi Pejalan Kaki, Fahmi Saimima, mengatakan okupasi trotoar tersebut merugikan seluruh pejalan kaki, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas netra. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan sudah berlangsung lama dan cenderung dibiarkan.
"Data Koalisi Pejalan Kaki, menunjukkan bahwa hampir 90 persen trotoar di Jakarta masih terokupasi ‘dipangkas’ oleh parkir liar dan pedagang kaki lima," kata Fahmi kepada wartawan, Rabu, 28 Januari.
Fahmi menilai, kondisi tersebut membuat ruang aman bagi pejalan kaki semakin menyempit. Fahmi juga mengkritik praktik pembiaran yang terjadi di lapangan, sehingga penyalahgunaan trotoar dianggap sebagai hal yang lumrah.
"Bukan hanya tunanetra, tapi semua pejalan kaki merasa dirugikan, dan yang keterlaluan, ini dibiarkan dan dinormalisasi," ujarnya.
Selain persoalan parkir liar dan PKL, Fahmi turut menyoroti trotoar yang rusak atau terpotong akibat proyek infrastruktur. Ia menyinggung sejumlah kasus pemangkasan trotoar karena proyek sanitasi dan galian utilitas yang dinilai tidak kunjung diselesaikan secara tuntas.
"Kalau terkait banyak trotoar dipotong karena proyek pembangunan seperti tragedi TB Simatupang dan trotoar dekat Bundaran HI, ini harus segera dilakukan menyeluruh terhadap proyek-proyek jalan di Jakarta," ucap Fahmi.
Ia juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan. Penindakan, kata Fahmi, perlu menyasar kontraktor, pengelola gedung, maupun oknum yang memangkas trotoar tanpa izin resmi.
Dari sisi legislatif, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menyebut persoalan penyalahgunaan trotoar sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam regulasi daerah. Ia merujuk Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa masyarakat dilarang untuk menggunakan bahu jalan atau trotoar di luar fungsi yang sebenarnya tanpa memiliki izin dari gubernur. Lantas, Kevin menegaskan aparat penegak perda harus menjalankan aturan tersebut secara konsisten.
"Oleh karena itu, Satpol PP harus melakukan penertiban terhadap parkir-parkir liar dan PKL yang menyalahgunakan trotoar-trotoar di Jakarta dengan menempatkan kendaraan atau berdagang di atasnya. Jangan sampai kenyamanan para pejalan kaki jadi terganggu," ujarnya.
BACA JUGA:
Ia menambahkan, penertiban perlu diiringi dengan langkah solutif agar persoalan tidak berulang. Kevin menyarankan Pemprov DKI menyediakan ruang usaha yang layak bagi PKL serta memperbaiki sistem transportasi dan perparkiran.
"Sebagai langkah proaktif yang bisa diambil untuk menghentikan praktik-praktik berdagang dan parkir liar di trotoar, Pemprov DKI dapat membangun tempat-tempat makan yang bisa ditempati oleh para PKL," ungkap Kevin.
"Sementara itu, peningkatan layanan transportasi umum serta pembangunan kantong-kantong parkir di lokasi-lokasi strategis juga perlu dilakukan agar masyarakat punya opsi untuk tidak berdagang dan parkir secara liar di trotoar," lanjutnya.