Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah warga Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD), Pademangan, Jakarta Utara, kembali melakukan aksi protes terhadap pihak pengelola atas perbuatan semena-mena kepada warga Marinatama pada Selasa, 27 Januari 2026.

Sejumlah warga bersama kuasa hukumnya menggeruduk kantor pengelola MMD Pademangan untuk meluapkan rasa kekecewaan mereka atas sikap pengelola.

Warga kecewa lantaran pihak pengelola Inkopal meminta paksa penyerahan kunci ruko meski proses perkara tersebut masih bergulir di PTUN Jakarta.

"Bapak ajukan seperti kami ke PTUN. Kita kan negara hukum, kita tidak mau melanggar, kita ngerti. Ini aparat negara dan penjaga negara, makanya kami tuh harap hukumnya harus ditegakkan dong jangan sampai di pengadilan tidak memperhatikan. Presiden saja tidak mencampuri yudikatif, apa yang kata hakim harus ikutin," kata perwakilan warga MMD, Wisnu Hadi Kusuma kepada wartawan di lokasi.

Merasa terintimidasi dengan upaya pengosongan paksa, warga menilai kawasan ruko Marinatama seperti ada negara didalam negara.

"Jangan sampai (ada) negara dalam negara gitu," keluhnya.

Aksi protes itu dilakukan di kantor pengelola ruko MMD Pademangan oleh sejumlah warga dan dihadiri oleh perwakilan dari pihak pengelola. Warga merasa keberatan atas sikap dari pengelola tersebut.

Sementara kuasa hukum warga MMD Pademangan, Subali menegaskan, pihaknya bersama warga merasa keberatan dengan adanya upaya tersebut yang dilakukan terhadap warga.

"Kami secara resmi keberatan dengan adanya pemaksaan serah terima, dalam hal ini kunci. Saya secara resmi menyampaikan surat tentang keberatan adanya pengosongan atau surat paksa," tegas Subali di lokasi.

Subali menyebutkan, bangunan ruko MMD bukan merupakan bangunan milik negara (BMN).

"Terkait masalah BMN yang ada di MMD ini pemanfaatannya akan diulang pengelolaannya, karena menurut dokumen di DJKN yang menjadi barang milik negara ini sementara masih berupa hamparan tanah," ujarnya.

"Karena rukonya itu belum bisa menjadi barang milik negara karena belum pernah ada serah terima. Apakah serah terima itu belum disahkan, apakah pengembang belum menserahterimakan kepada negara ataukah yang lain tapi permasalahannya fakta disini justru yang dipaksa untuk menserahterimakan ruko adalah warga. Inilah yang saya akan luruskan, karena kami mewakili warga penghuni sudah mohon kepada menteri keuangan untuk diulang tata kelolanya," tambah Subali.

Subali mengatakan, warga akan memohon memanfaatkan ruko ini tapi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Intinya dari DJKN sudah memanggil Kemenhan dan AL untuk dimintai keterangannya dalam rangka untuk menata ulang. Karena alasan warga di sini, tidak sesuai dengan aturan. Makanya dari sini sejak awal, mediasi lah dengan Inkopal tetapi Inkopal sampai hari ini belum bisa menerima. Jadi perkembangannya sekarang mengenai masalah BMN, fakta di sini masih dalam proses penyelesaian oleh DJKN. DJKN Minggu ini sudah memanggil dari Kemenhan dan dari TNI AL," katanya.