Bagikan:

PALU - Kepolisian Resor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyatukan langkah dan persepsi aparat penegak hukum dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan di Parigi Moutong, Sabtu, mengatakan penerapan KUHP dan KUHAP baru menuntut adanya kesamaan pemahaman sejak awal hingga akhir proses penegakan hukum.

Menurut dia, perbedaan penafsiran antar aparat penegak hukum dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

“KUHP dan KUHAP baru ini bukan hanya perubahan pasal, tetapi juga perubahan cara pandang dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan harus memiliki pemahaman yang sama agar proses hukum berjalan profesional, adil, dan akuntabel,” katanya.

Ia menyampaikan hal tersebut saat memimpin kegiatan sosialisasi dan persamaan persepsi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Purnama, Ketua Pengadilan Negeri Parigi Kelas II Zainal Ahmad, serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Parigi Moutong.

Ia mengatakan bahwa sosialisasi tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan persepsi aparat penegak hukum dalam menyongsong penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru.

Ia menegaskan sinergisitas serta komunikasi yang intensif antar aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi baru tersebut, khususnya di tingkat daerah.

Selain itu, Kapolres juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparat penegak hukum agar mampu menerjemahkan norma hukum secara tepat dalam praktik penanganan perkara pidana.

Sosialisasi tersebut tidak hanya menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga ruang diskusi terbuka untuk menyelaraskan aspek teknis penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk implikasinya terhadap penanganan perkara pidana ke depan.

Melalui kegiatan ini, kata dia, Polres Parigi Moutong bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Parigi Moutong menegaskan kesiapan dan komitmen bersama dalam mengawal penerapan hukum pidana nasional secara konsisten demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.