Bagikan:

SURABAYA — Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan kepala daerah seperti bupati dan wali kota tidak diperbolehkan menjadi Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji 2026. Kebijakan ini diambil untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah.

Irfan mengatakan status kepala daerah dinilai berpotensi menghambat optimalisasi tugas pelayanan karena mereka tetap memiliki tanggung jawab pemerintahan yang tidak bisa ditinggalkan selama musim haji.

“Tahun ini, insyaallah tidak boleh kepala daerah jadi petugas haji. Alasannya, Kemenhaj ingin memaksimalkan pelayanan,” ujar Irfan di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Kamis 22 Januari.

Menurut dia, meskipun kepala daerah memiliki kapasitas dan pengalaman, beban tugas sebagai pejabat publik dikhawatirkan mengganggu fokus dalam melayani jemaah di lapangan.

“Walaupun bupati bukan berarti tidak bisa melayani, tetapi beliau pejabat yang punya kegiatan lain dan itu bisa mengganggu pelayanan jemaah,” tegasnya.

Irfan mengungkapkan, sejumlah rekannya dari kalangan pesantren yang kini menjabat sebagai bupati sempat meminta izin untuk menjadi PHD. Namun, permintaan tersebut tetap ditolak demi konsistensi kebijakan.

“Ada beberapa teman saya yang bupati, sesama keluarga pesantren dan sesama di Partai Gerindra, minta izin jadi petugas haji, tetap tidak boleh,” katanya.

Ia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen menempatkan petugas yang bisa bekerja penuh waktu dan fokus mendampingi jemaah agar pelayanan selama ibadah haji berjalan lebih optimal.

Sebelumnya, kepala daerah tercatat pernah menjadi petugas haji. Pada musim haji 2025, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sempat bertugas sebagai PHD yang mendampingi jemaah kloter 21 asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur.