JAKARTA - Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Namun FWK menegaskan, kebijakan ini harus dibuktikan dengan penegakan hukum tegas agar tidak berhenti sebagai simbol politik.
Sikap itu disampaikan dalam diskusi FWK di daerah Tebet, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Koordinator FWK Raja Parlindungan Pane menilai pencabutan izin harus diikuti proses hukum menyeluruh dan kewajiban pemulihan lingkungan. “Hukum perusak hutan seberat-beratnya agar memberi efek jera dan memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya.
FWK menyoroti dampak perambahan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Praktik illegal logging dan illegal mining dinilai menjadi pemicu bencana ekologis yang merugikan masyarakat. Temuan kayu gelondongan yang hanyut saat bencana di Sumatera disebut sebagai bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hulu sungai.
BACA JUGA:
Para peserta diskusi sepakat, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci agar kebijakan pencabutan izin tidak sekadar “lip service”. Hadir dalam diskusi antara lain wartawan senior M. Nasir, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, Herry Sinamarata, Berman Nainggolan, Krista Riyanto, serta Sarwani dari Departemen Ekuin PWI Pusat.
“Kawasan hutan yang rusak harus dipulihkan. Itu tanggung jawab perusahaan pelanggar, bukan negara. FWK berpandangan, izin yang dibekukan tidak boleh dialihkan ke BUMN atau swasta lain,” kata Raja Pane.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pencabutan izin mencakup area sekitar 1.010.592 hektare. FWK menilai angka ini menegaskan besarnya kerusakan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
FWK juga mendukung agenda pembangunan berkelanjutan yang disampaikan Presiden Prabowo di World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss, dengan satu catatan: pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kehancuran lingkungan.