JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan komitmennya memperketat pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk narkoba lintas negara, khususnya di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penguatan pengawasan ini dilakukan melalui operasi terpadu lintas instansi sebagai bagian dari strategi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Putu Putera Sadana menekankan bahwa wilayah perbatasan memiliki posisi strategis sekaligus rawan dimanfaatkan sindikat narkotika internasional, sehingga membutuhkan pengamanan ekstra dan sinergi kuat antarlembaga.
“Wilayah perbatasan seperti Batam merupakan gerbang masuk Indonesia yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika lintas negara. Karena itu, negara harus hadir secara tegas dan konsisten untuk menutup semua celah peredaran narkoba,” kata Putu Putera Sadana dalam keteranganya, Rabu 21 Januari.
Sebagai wujud konkret penguatan tersebut, pada pertengahan Januari 2026 BNN bersama Polri, TNI, Bea dan Cukai, serta Imigrasi menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika di Bandara Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Bintang 99 Persada. Dari operasi terpadu itu, petugas mengamankan barang bukti narkotika seberat 550 gram bruto, terdiri atas 542,3 gram sabu dan 8,9 gram THC sintetis. Lima orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Putu menjelaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa sindikat narkotika terus berupaya memanfaatkan jalur transportasi di kawasan perbatasan, baik melalui bandara maupun pelabuhan laut.
“Modus yang digunakan terus berkembang, mulai dari penyembunyian di sandal, body pack, hingga koper. Ini menjadi bukti bahwa pengawasan di pintu-pintu perbatasan tidak boleh lengah,” ujarnya.
Selain penindakan di jalur masuk, BNN juga memperluas operasi ke ruang publik di wilayah perbatasan. Pada Sabtu (17/1), BNN melaksanakan operasi terpadu di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam dengan melakukan tes urine terhadap 84 orang. Hasilnya, lima pemandu lagu terindikasi positif narkotika.
Menurut Putu, penanganan terhadap penyalahguna dilakukan dengan pendekatan tegas namun tetap berkeadilan, terutama bagi mereka yang tidak terlibat jaringan peredaran gelap.
“Perang melawan narkotika tidak hanya soal penindakan hukum. Bagi penyalahguna yang merupakan korban, negara hadir melalui rehabilitasi agar mereka bisa pulih dan kembali produktif,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari penguatan pengawasan, penegakan hukum tanpa kompromi terhadap jaringan, hingga pemulihan korban penyalahgunaan.
BACA JUGA:
BNN pun mengajak masyarakat di wilayah perbatasan untuk berperan aktif mendukung P4GN dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Sinergi aparat dan masyarakat adalah kunci. Dengan kepedulian bersama, wilayah perbatasan bisa kita jaga agar tidak menjadi pintu masuk narkotika yang merusak generasi bangsa,” pungkas Putu Putera Sadana.