JAKARTA - Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) mengecam penghancuran markasnya di Yerusalem Timur, Palestina pada Hari Selasa oleh Israel.
Dalam unggahan di situsnya UNRWA mengatakan, pasukan Israel menyerbu markas besarnya pada Hari Selasa, diikuti masuknya buldoser yang menghancurkan bangunan di kompleks markasnya di bawah pengawasan seorang anggota parlemen dan pejabat pemerintah.
UNRWA menyebut ini sebagai "tingkat pembangkangan terbuka dan disengaja yang baru terhadap hukum internasional, termasuk hak istimewa dan kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa, oleh Negara Israel," seperti dikutip dari situsnya, Selasa (21/1)
"Ini merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap badan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kompleksnya," UNRWA menekankan.
Dikutip dari CNN, tindakan penghancuran tersebut dilakukan oleh pasukan polisi bersama dengan petugas penegak hukum dari Otoritas Tanah Israel.
Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Israel Itamar Ben Gvir, yang ada di lokasi mengatakan, "Ini adalah hari bersejarah, hari perayaan, dan hari penting untuk pemulihan pemerintahan di Yerusalem. Selama bertahun-tahun, para pendukung teror ini beroperasi di sini, dan hari ini mereka disingkirkan bersama dengan semua yang telah mereka bangun."
Lebih lanjut UNRWA memperingatkan, "Israel berkewajiban untuk melindungi dan menghormati kekebalan kompleks PBB," seperti negara anggota PBB lainnya.
Sebelumnya, pasukan Israel menyerbu pusat kesehatan UNRWA di Yerusalem Timur dan memerintahkan penutupannya pada 12 Januari.
"Pasokan air dan listrik ke fasilitas UNRWA - termasuk gedung kesehatan dan pendidikan - juga dijadwalkan akan diputus dalam beberapa minggu mendatang," ungkap badan PBB tersebut.
"Ini adalah akibat langsung dari undang-undang yang disahkan oleh parlemen Israel pada Bulan Desember, yang meningkatkan hukum anti-UNRWA yang telah ada sejak tahun 2024," kata UNRWA.
"Tindakan-tindakan ini, bersama dengan serangan pembakaran sebelumnya dan kampanye disinformasi skala besar, bertentangan dengan putusan Mahkamah Internasional pada Bulan Oktober, yang menegaskan kembali, Israel berkewajiban berdasarkan hukum internasional untuk memfasilitasi operasi UNRWA, bukan menghalangi atau mencegahnya," urai UNRWA.
"Mahkamah juga menekankan bahwa Israel tidak memiliki yurisdiksi atas Yerusalem Timur," tandasnya.

UNRWA mengatakan, tindakan Israel tidak boleh menjadi pengecualian dan harus menjadi peringatan.
"Apa yang terjadi hari ini pada UNRWA akan terjadi besok pada organisasi internasional atau misi diplomatik lainnya, baik di Wilayah Palestina yang Diduduki atau di mana pun di dunia," kata UNRWA memperingatkan.
"Hukum internasional telah semakin lama diserang dan berisiko menjadi tidak relevan tanpa adanya tanggapan dari Negara-negara Anggota," tandasnya.
Terpisah, Otoritas Tanah Israel mengatakan dalam sebuah pernyataan, penegak hukum "telah mengamankan kepemilikan penuh atas properti tersebut dan mulai membersihkan lokasi."
Diketahui, Konvensi PBB tentang Hak Istimewa dan Kekebalan, yang diikuti Israel pada tahun 1949, secara eksplisit menyatakan kompleks dan fasilitas PBB "harus tidak dapat diganggu gugat" dan "kebal dari penggeledahan, penyitaan, perampasan, dan segala bentuk campur tangan lainnya, baik oleh tindakan eksekutif, administratif, yudisial, atau legislatif."
Israel merebut Yerusalem Timur dari Yordania dalam perang tahun 1967 dan mencaploknya pada tahun 1980. Hukum internasional dan sebagian besar komunitas internasional menganggap wilayah tersebut sebagai wilayah pendudukan, dan Palestina menginginkannya sebagai ibu kota negara merdeka di masa depan. Sebaliknya, Israel menganggap seluruh kota sebagai "ibu kota abadi" mereka.
Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan dalam sebuah pernyataan, "Negara Israel memiliki kompleks Yerusalem," menambahkan UNRWA telah menghentikan operasinya di lokasi ini dan PBB tidak lagi memiliki staf atau kegiatan di sana.
"Kompleks tersebut tidak menikmati kekebalan apa pun dan penyitaannya dilakukan sesuai dengan hukum Israel dan internasional," kata kementerian tersebut, menyebut UNRWA sebagai "rumah kaca terorisme yang sudah lama berhenti menjadi organisasi kemanusiaan."
Israel diketahui sejak lama menuduh UNRWA membantu Hamas dan menyerukan pembubarannya sepenuhnya, tuduhan yang berulang kali dibantah oleh badan tersebut.
BACA JUGA:
Setelah serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober, Israel mengintensifkan kampanyenya terhadap badan PBB tersebut, dengan alasan keterlibatan beberapa karyawannya dan penggunaan fasilitasnya di Gaza untuk serangan terhadap Israel dan untuk menyembunyikan sandera Israel.
Pada akhir tahun 2024, Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang melarang operasi UNRWA di Israel dan melarang kontak resmi dengan badan tersebut.
Legislasi lebih lanjut pada Desember 2025 melarang penyediaan air dan listrik ke properti UNRWA dan memungkinkan negara untuk mengambil alih tanah dari kompleks badan tersebut di Yerusalem Timur.
Properti UNRWA lainnya, yang terletak di daerah Kfar ‘Aqab di Yerusalem Timur, diperkirakan akan mengalami proses serupa dalam waktu dekat.