Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Amerika Serikat pada Hari Rabu mengumumkan rencana penangguhan pemrosesan visa imigran dari 75 negara, langkah terbaru Presiden Donald Trump terhadap warga asing yang ingin datang ke Amerika Serikat.

Amerika Serikat telah lama menolak visa dari orang-orang yang tampaknya akan membutuhkan bantuan pemerintah, tetapi Departemen Luar Negeri mengatakan akan menggunakan wewenang yang sama untuk penangguhan menyeluruh visa imigran berdasarkan kewarganegaraan.

"Pemerintahan Trump mengakhiri penyalahgunaan sistem imigrasi Amerika oleh mereka yang ingin mengambil kekayaan dari rakyat Amerika," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Tommy Pigott, melansir Al Arabiya dari AFP (15/1).

"Pemrosesan visa imigran dari 75 negara ini akan dihentikan sementara Departemen Luar Negeri menilai kembali prosedur pemrosesan imigrasi untuk mencegah masuknya warga negara asing yang akan mengambil bantuan kesejahteraan dan tunjangan publik," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt dalam unggahan di X menuliskan negara-negara yang terkena dampak termasuk Somalia - yang rakyatnya telah diserang Trump dengan kata-kata yang keras setelah imigran terlibat dalam skandal pendanaan di Minnesota - serta Rusia dan Iran.

Seorang pejabat AS mengatakan bahwa negara-negara lain yang terkena dampak termasuk sejumlah negara yang memiliki hubungan baik dengan Amerika Serikat, termasuk Brasil, Mesir dan Thailand.

Negara-negara lain yang akan menghadapi penangguhan imigrasi termasuk Nigeria - negara terpadat di Afrika - serta Irak dan Yaman, kata pejabat tersebut.

Dikutip dari situs Departemen Luar Negeri, ketentuan ini akan mulai berlaku pada 21 Januari 2026, tanpa menyebutkan batas akhir.

Negara-negara itu lengkapnya, Afghanistan, Albania, Algeria, Antigua and Barbuda, Armenia, Azerbaijan, Bahamas, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Bhutan, Bosnia and Herzegovina, Brazil, Burma, Cambodia, Cameroon, Cape Verde, Colombia, Cote d’Ivoire, Cuba, Democratic Republic of the Congo, Dominica, Egypt, Eritrea, Ethiopia, Fiji, The Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, Haiti, Iran, Iraq, Jamaica, Jordan, Kazakhstan, Kosovo, Kuwait, Kyrgyz Republic, Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Moldova, Mongolia, Montenegro, Morocco, Nepal, Nicaragua, Nigeria, North Macedonia, Pakistan, Republic of the Congo, Russia, Rwanda, Saint Kitts and Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent and the Grenadines, Senegal, Sierra Leone, Somalia, South Sudan, Sudan, Syria, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uganda, Uruguay, Uzbekistan, and Yemen

Diketahui, Presiden Trump tidak merahasiakan keinginannya untuk mengurangi imigrasi oleh orang-orang yang bukan keturunan Eropa.

Ia menggambarkan warga Somalia sebagai "sampah" yang seharusnya "kembali ke tempat asal mereka" dan sebaliknya mengatakan Ia terbuka untuk warga Skandinavia yang pindah ke Amerika Serikat.

Sebelumnya, Departemen Luar Negeri mengatakan pada Hari Senin, mereka telah mencabut lebih dari 100.000 visa sejak Presiden Trump kembali ke Gedung Putih, menjadi rekor dalam setahun.

Sedangkan Departemen Keamanan Dalam Negeri bulan lalu mengatakan, Pemerintahan Trump telah mendeportasi lebih dari 605.000 orang, dan 2,5 juta lainnya pergi atas kemauan sendiri.

Langkah terbaru ini tidak memengaruhi visa turis, bisnis, atau visa lainnya, termasuk untuk penggemar sepak bola yang ingin berkunjung untuk Piala Dunia tahun ini, meskipun Pemerintahan Presiden Trump telah berjanji untuk memeriksa riwayat media sosial semua pelamar.