BENGKULU — Sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait fasilitas perjanjian kredit antara PT Bank Raya Indonesia Tbk (BRI Agro Niaga) dan PT Desaria Plantation Mining (DPM) digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu, Selasa 13 Januari.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu menghadirkan terdakwa Raharjo Sapto Ajie Sumargo dan Novita Sumargo. Perkara tersebut teregister dengan nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl hingga 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa bersama tujuh terdakwa lain yang berasal dari pihak Bank Raya.
Tim kuasa hukum terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan kabur atau obscuur libel. Mereka berpendapat perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa perdata murni, bukan tindak pidana korupsi maupun TPPU sebagaimana yang didakwakan.
Kuasa hukum terdakwa dari PT DPM, Bionda Johan Anggara, dalam keteranganya, Kamis 15 Januari menyatakan objek perkara adalah perjanjian kredit antara PT DPM sebagai debitur dan Bank Raya sebagai kreditur terkait pembiayaan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kaur. Menurutnya, hubungan hukum para pihak lahir dari perikatan keperdataan yang tunduk pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Hubungan hukum ini sepenuhnya merupakan hubungan perdata. Karena itu, tidak tepat jika dipaksakan menjadi perkara pidana,” ujar Bionda.
Ia juga menilai dakwaan JPU tidak menjelaskan secara konkret perbuatan melawan hukum pidana maupun hubungan kausalitas yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, keterlibatan Raharjo Sapto Ajie Sumargo dalam penandatanganan permohonan kredit justru didasari itikad baik untuk menambah personal guarantee berupa aset pribadi agar agunan kredit tercukupi.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa wanprestasi atau risiko bisnis dalam perjanjian kredit tidak serta-merta dapat dipidankan. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, restrukturisasi kredit, atau gagal bayar, mekanisme penyelesaiannya seharusnya melalui jalur perdata, seperti gugatan wanprestasi atau eksekusi jaminan berupa hak guna usaha (HGU) dan hak tanggungan.
Tim kuasa hukum juga menilai JPU mencampuradukkan konsep kerugian negara aktual dan potensi kerugian tanpa dasar perhitungan yang sah. Mereka menyoroti bahwa perhitungan kerugian tidak dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang, melainkan oleh lembaga pendidikan, serta belum adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, kuasa hukum menyebut telah terjadi peralihan tanggung jawab hukum antara PT DPM dan PT KMB pada tahun 2019, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan Pengalihan Saham Nomor 40 tanggal 19 November 2019 yang disebut telah disetujui oleh pihak bank.
BACA JUGA:
Mengacu pada berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung dan ketentuan hukum, kuasa hukum menegaskan sengketa perdata tidak boleh dipaksakan menjadi perkara pidana, terlebih jika tidak terdapat unsur niat jahat. Mereka juga menyinggung ketentuan bahwa penetapan kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti BPK, BPKP, atau Inspektorat.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyampaikan prolog atau pernyataan singkat sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru Pasal 210 ayat (1) sebagai respons terhadap surat dakwaan JPU. Mereka berharap majelis hakim yang diketuai Achmadsyah Ade Murry dapat mempertimbangkan perkara ini secara objektif dan menjunjung asas ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa.