JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran uang suap pengurusan pajak dari PT Wanatiara Persada (WP) juga dinikmati pihak kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dugaan ini muncul setelah penyidik menggeledah kantor pusat DJP Kemenkeu di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Januari.
Dari upaya paksa itu, KPK diketahui menemukan sejumlah bukti yang terkait operasi tangkap tangan (OTT) suap pajak, termasuk uang yang nominalnya belum dirinci.
"Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak Ditjen Pajak Pusat," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari.
Meski begitu, Budi belum mau bicara perihal pihak DJP Kemenkeu yang ikut menikmati aliran uang. Dia hanya menyebut peristiwa ini diduga terjadi karena pegawai DJP juga ikut serta dalam proses penentuan nilai pajak yang harus dibayarkan PT WP.
"Ini masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja, nominalnya berapa. Termasuk juga nantinya penyidik juga akan mendalami dari sisi PT WP-nya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurangan nilai pajak sektor pertambangan usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 9 Januari. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS); dan Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).
Lalu turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni konsultan pajak bernama Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).
Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai, valuta asing (valas), dan logam mulia yang nilainya mencapai Rp6,38 Miliar.
Adapun para tersangka diduga membuat negara merugi sekitar Rp59 miliar berdasarkan penghitungan awal. Angka ini muncul akibat adanya penyesuaian jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 yang harusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada.
Perusahaan itu seharusnya membayar sekitar Rp75 miliar namun nilai tersebut diubah menjadi Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan.
Pengurangan pajak ini disebut KPK kemudian berujung pemberian fee.
Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku pihak penerima disangka melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi disangka melangar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).