Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani resmi membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari.

Dalam pidatonya, Puan menyinggung soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, UU No 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku awal tahun ini.

Menurut Puan, pemberlakuan KUHP baru merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia untuk mendapatkan keadilan hukum.

“Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi Bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan,” ujar Puan.

Puan juga mengatakan, pada masa persidangan ini DPR bersama Pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Pembahasan Rancangan Undang-Undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat,” kata Puan.

Puan menjelaskan, adanya pendalaman materi merupakan sebuah proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara Pemerintah dan DPR RI yang perlu diselaraskan secara cermat. Di mana menurutnya, proses tersebut sering kali membutuhkan waktu lebih panjang.

“Sehingga tercapai titik temu yang dapat diterima semua pihak demi memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas, adil dan bermanfaat bagi rakyat serta untuk kepentingan nasional,” jelasnya.

Pada pembukaan masa sidang DPR ini juga dilakukan pelantikan Anggota DPR RI pengganti antarwaktu (PAW) masa jabatan 2024-2029 dari Fraksi Golkar Dapil Kalimantan Tengah, Bias Layar sebagai pengganti Mukhtarudin yang kini menjabat Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).